Kalender Pajak April 2021

Read More for Further Information.

Insentif Pajak Untuk UMKM Indonesia

Read More for Further Information.

Our Services

We Help You.

Panduan Mudah Efin

Read More for Further Information.

Senin, 30 Juli 2018

Tarif PPh Final UMKM jadi 0,5%


Sahabat Raflly, 
Sejak 1 Juli 2018, Pemerintah RI telah memberlakukan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP No. 23 tahun 2018).

Pada dasarnya PP tersebut mengatur tentang PPh Final Pasal 4 Ayat (2) bagi wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto/omzet mencapai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. PP tersebut menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berlaku selama 5 tahun, yakni sejak 1 Juli 2013. 

Berikut ini pokok perubahan dari PP Nomor 46 Tahun 2013: 
1. Penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari omzet yang wajib disetorkan/dibayarkan setiap bulannya. 
2. Wajib pajak dapat memilih mengikuti tarif 0,5% atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
3. Jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5%, yakni:  
 - Wajib Pajak Orang pribadi selama 7 tahun. 
 - Wajib Pajak Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun.
 - Wajib Pajak Badan seperti Perseroan Terbatas selama 3 tahun.
Aturan baru ini bertujuan untuk mendorong masyarakat ikut andil dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi para pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. 

Kebijakan baru ini juga diharapkan mampu memberikan waktu bagi pelaku UMKM dalam mempersiapkan diri sebelum melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara umum sesuai dengan UU Perpajakan. 

Jadi Sahabat Raflly, ingin konsultasi lebih lanjut mengenai penerapan PPh Final UMKM ini?silakan Hubungi segera di cv.raflly@gmail.com | 0896 2375 0896  

Raflly Inhouse Mandiri

Sumber referensi:
PP No. 23 tahun 2018

Selasa, 22 Mei 2018

Tax Calendar of May 2018


Selasa, 13 Maret 2018

Mau Buat EFIN, silakan unduh formulirnya di sini

Sahabat Raflly sudah mendaftarkan EFIN untuk bisa lapor SPT secara online? Kalo belum, kami sediakan nih softcopy formulir nya untuk di unduh dan dipakai dalam rangka mengajukan EFIN.

Silakan klik link di bawah ini:

Download

Sudah ada panduan syarat dan ketentuannya juga lho.. tinggal cekidot Guys.

Sumber referensi : PER - 32/PJ/2017

Selasa, 06 Maret 2018

lupa Efin.do these things


Saat dekat-dekat batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, mau lapor secara online/ efiling, eh lupa dengan EFIN...gini nih Guys alternatif cara nyari nya

Sumber: Twitter kringpajak



Kamis, 01 Maret 2018

Kalender Pajak Maret 2018

Dear Sahabat Raflly,

Silakan di catat tanggal penting berikut ini untuk bulan Maret 2018 

sumber: www.pajak.go.id

Note Calendar:


Date Action
12 Maret 2018 Batas setor PPh Pasal 21/22/23 Masa Februari 2018
15 Maret 2018 Batas setor PPh 25/PP 46 Masa Februari 2018
20 Maret 2018 Batas lapor SPT Masa PPh Pasal 21/22/23 Februari 2018
31 Maret 2018 Batas setor dan lapor SPT Masa PPN Februari 2018
31 Maret 2018 Batas setor dan lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2017

Selasa, 27 Februari 2018

Surat Teguran atas belum lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Sahabat Raflly, dalam hal melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi jangan tunggu sampai terima "surat cinta" dari Kantor Pajak ya.. seperti contoh dibawah ini adalah surat teguran untuk wajib pajak orang pribadi.

Singkat ceritanya adalah salah satu sahabat Raflly mendapat surat teguran tersebut pada waktu akhir bulan Januari 2018. Menurut penuturan yang bersangkutan kepada kami bahwasanya memang belum melaporkan SPT Tahun 2016.. ya sudah kami sarankan untuk segera melaporkan SPT Tahun tersebut sebelum melaporkan SPT Tahun 2017 yang akan jatuh tempo waktu pelaporannya pada tanggal 31 Maret 2018.


Photo screen surat teguran

Surat teguran yang mengingatkan akan adanya sanksi administrasi berupa kenaikan pajak (sanksi kenaikan pajak) merujuk pada UU No. 9 tahun 1994 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Besarnya sanksi administrasi berupa kenaikan berbeda-beda menurut jenis pajaknya salah satunya yaitu jenis Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sanksi kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).





Jadi Sahabat Raflly dengan adanya contoh penerbitan surat teguran seperti ini, jadi perhatian kita bersama terutama bagi Anda yang sudah mempunyai NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tepat pada waktunya.

Kami sediakan jasa konsultasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi.
Hubungi segera di cv.raflly@gmail.com | 0896 2375 0896  



powered by TinyLetter

Senin, 19 Februari 2018

Kalender Pajak Februari 2018

 click here


























sumber: www.pajak.go.id


Date Action
12-Feb-18 Batas setor PPh Pasal 21/22/23 masa Jan'18
15-Feb-18 Batas setor PPh Pasal 25/PP 46 masa Jan'18
20-Feb-18 Batas lapor SPT Masa PPh Pasal 21/22/23 Jan'18
28-Feb-18 Batas setor dan lapor SPT Masa PPN Jan'18

Senin, 05 Februari 2018

Istilah-Istilah Ketentuan Umum Perpajakan

  1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
  5. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
  8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
  10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  11. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  12. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  13. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  14. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  15. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
  16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  17. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  18. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  19. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  20. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
  21. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  22. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  23. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  24. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
  25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  26. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
  27. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
  28. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  29. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
  30. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
  31. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
  32. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  33. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
  34. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  35. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  36. Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
  37. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
  38. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
  39. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
  40. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
  41. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
sumber: http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-istilah-istilah-perpajakan