Sahabat Raflly, berikut ini kami sajikan panduan langkah-langkah dalam mendaftarkan NPWP Orang Pribadi secara online di situs https://ereg.pajak.go.id. Adapun informasi data pribadi yang akan ditampilkan pada setiap printscreen hanya contoh.
Sebelum masuk ke menu pengisian formulir pengajuan NPWP Orang pribadi, terlebih dahulu adalah pembuatan akun pada situs tersebut di atas. Jadi, hal-hal yang tidak kalah penting dipersiapkan menurut Mimin adalah sebagai berikut:
- Alamat e-mail yang akan digunakan untuk pendaftaran NPWP
- Nomor handphone
- Password untuk login akun di ereg.pajak.go.id
setelah itu langsung kepada langkah berikutnya
1. Klik link berikut ini : https://ereg.pajak.go.id, akan muncul dashboard seperti pada printscreen ereg.pajak.go.id, lalu klik "daftar" sesuai petunjuk tanda panah merah.
![]() |
login_ereg.pajak.go.id |
2. setelah di klik "daftar" akan muncul menu berikutnya seperti pada printscreen daftar_akun step1. Lalu silakan anda ketik alamat email yang akan digunakan pada kolom yang tersedia dan ketik urutan huruf/angka sesuai gambar pada kolom "Captcha".
![]() |
step1_daftar akun |
Lalu klik tombol "Daftar", selanjutnya akan muncul konfirmasi seperti pada printscreen "konfirm daftar akun step 1"
![]() |
konfim daftar akun step 1 |
<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<ins class="adsbygoogle" style="display:block; text-align:center;" data-ad-layout="in-article" data-ad-format="fluid" data-ad-client="ca-pub-8697894267438426" data-ad-slot="2234992704"></ins> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); </script>
<ins class="adsbygoogle" style="display:block; text-align:center;" data-ad-layout="in-article" data-ad-format="fluid" data-ad-client="ca-pub-8697894267438426" data-ad-slot="2234992704"></ins> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); </script>
3. Sesuai dengan isi notifikasi di atas, kita cukup ikut arahan dimaksud yakni silakan cek kotak masuk email anda untuk mengklik tautan link aktivasi eregistration akun dari eregistration@pajak.go.id, seperti pada printscreen dibawah ini. Yang perlu di perhatikan adalah batas waktu untuk mengklik link tersebut hanya 1 x 24 jam. Jika lewat dari waktu yang telah ditentukan maka harus mengulang lagi langkah sebelumnya.
![]() |
email notifikasi |
4. Setelah tautan link eregistration di klik, akan muncul form isian data berikut. Sudah ada petunjuk umum mengenai data yang harus di isi pada setiap kolomnya. Jika sudah di isi semua kolom, langkah berikutnya klik tombol "daftar"
![]() |
form pendaftaran akun ereg.pajak.go.id |
Setelah itu akan muncul pop up berikut ini:
![]() | |
|
5. Dan sesuai dengan arahan notifikasi tersebut, selanjutnya silakan cek email Anda untuk mengklik tautan link aktifasi berikutnya seperti pada printscreen dibawah ini:
![]() |
email link aktivasi |
Setelah mengklik "link aktivasi" berhasil di respon dengan baik akan muncul pop up seperti pada printscreen dibawah ini. Dan Anda berhasil telah membuat akun pada menu https://ereg.pajak.go.id.
![]() |
notifikasi sukses akun |
Langkah berikutnya adalah masuk ke menu pendaftaran NPWP yang akan disajikan pada artikel berikutnya.