Kalender Pajak April 2021

Read More for Further Information.

Insentif Pajak Untuk UMKM Indonesia

Read More for Further Information.

Our Services

We Help You.

Panduan Mudah Efin

Read More for Further Information.

Tampilkan postingan dengan label SPT Orang Pribadi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SPT Orang Pribadi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Februari 2018

Surat Teguran atas belum lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Sahabat Raflly, dalam hal melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi jangan tunggu sampai terima "surat cinta" dari Kantor Pajak ya.. seperti contoh dibawah ini adalah surat teguran untuk wajib pajak orang pribadi.

Singkat ceritanya adalah salah satu sahabat Raflly mendapat surat teguran tersebut pada waktu akhir bulan Januari 2018. Menurut penuturan yang bersangkutan kepada kami bahwasanya memang belum melaporkan SPT Tahun 2016.. ya sudah kami sarankan untuk segera melaporkan SPT Tahun tersebut sebelum melaporkan SPT Tahun 2017 yang akan jatuh tempo waktu pelaporannya pada tanggal 31 Maret 2018.


Photo screen surat teguran

Surat teguran yang mengingatkan akan adanya sanksi administrasi berupa kenaikan pajak (sanksi kenaikan pajak) merujuk pada UU No. 9 tahun 1994 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Besarnya sanksi administrasi berupa kenaikan berbeda-beda menurut jenis pajaknya salah satunya yaitu jenis Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sanksi kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).





Jadi Sahabat Raflly dengan adanya contoh penerbitan surat teguran seperti ini, jadi perhatian kita bersama terutama bagi Anda yang sudah mempunyai NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tepat pada waktunya.

Kami sediakan jasa konsultasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi.
Hubungi segera di cv.raflly@gmail.com | 0896 2375 0896  



powered by TinyLetter

Jumat, 01 April 2016

Pelaporan SPT Orang Pribadi Elektronik Sampai Dengan 30 April 2016, Tidak kena Sanksi Administrasi

Dear Sahabat Raflly,

Berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak yang bernomor KEP-49/PJ/2016 tentang pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi elektronik. 

Poin penting dari surat tersebut adalah kelonggaran waktu untuk wajib pajak orang pribadi yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2015 melalui fasilitas efin atau efiling yang sudah disediakan Dirjen Pajak pada link berikut https://djponline.pajak.go.id

Jadi Sahabat Raflly, masih ada waktu di bulan April ini untuk mengurus pendaftaran efin sampai dengan pelaporan SPT elektronik. Butuh bantuan lebih lanjut?bisa hubungi kami di cv.raflly@gmail.com

Terimakasih.
Salam


Sumber referensi: 


Jumat, 18 Maret 2016

Pelaporan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)

Apakah wajib melaporkan pajak penghasilan orang pribadi?

Setiap warga negara Indonesia yang sudah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berlaku hak dan kewajiban dalam hal perpajakan.

Salah satu kewajiban perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) adalah melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT) Tahunan. Inilah wujud dari sistem perpajakan di Indonesia yang menganut self assessment system atau sederhananya pengelolaan penghitungan, pelaporan dari sisi wajib pajak yang menjalankan sendiri atas peraturan perpajakan yang berlaku. Jadi setiap tahunnya mempunyai kewajiban melaporkan berapa jumlah penghasilan dan pajak yang sudah dibayar sendiri maupun di potong dari pihak lain.

Apakah anda seorang pegawai negeri sipil/pns, karyawan swasta, pekerja lainnya, maupun pengusaha/wiraswasta, apapun profesinya sepanjang anda mendapatkan penghasilan. Maka wajib melaporkan pajak penghasilan orang pribadi. Sekarang bagaimana cara melaporkannya? Caranya mudah sekali dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dari Direktorat Jenderal Pajak dan melaporkan baik secara langsung ke kantor pajak terdaftar, dropbox yang disediakan kantor pajak, atau secara online/e-filing.

Jenis Formulir SPT orang pribadi apakah yang semestinya digunakan?Jika di lihat dari segi jumlah penghasilan yang didapatkan dalam satu tahun pajak, terbagi dua jenis. Yakni, dibawah Rp 60juta dan lebih dari Rp 60juta..
1. Formulir 1770 SS untuk melaporkan penghasilan sampai dengan Rp 60juta.
2. Formulir 1770 S untuk melaporkan penghasilan lebih dari 60juta

Adapun pengisian formulir SPT Tahunan 1770 S/ 1770 SS berdasarkan data pajak yang sudah anda punya, apakah bukti pemotongan pajak PPh 21 (1721-A1 untuk karyawan swasta, 1721-A2 untuk PNS/Polisi/TNI), PPh 23, PPh 26, PPh Final. 

Mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, sampai dengan 31 Maret.

Konsultasi lebih lanjut dalam pengisian SPT, hubungi email kami.

Raflly Inhouse Mandiri
cv.raflly@gmail.com

Formulir SPT 1770 SS

Formulir SPT 1770 S