Apakah wajib melaporkan pajak penghasilan orang pribadi?
Setiap warga negara Indonesia yang sudah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berlaku hak dan kewajiban dalam hal perpajakan.
Salah satu kewajiban perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) adalah melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT) Tahunan. Inilah wujud dari sistem perpajakan di Indonesia yang menganut self assessment system atau sederhananya pengelolaan penghitungan, pelaporan dari sisi wajib pajak yang menjalankan sendiri atas peraturan perpajakan yang berlaku. Jadi setiap tahunnya mempunyai kewajiban melaporkan berapa jumlah penghasilan dan pajak yang sudah dibayar sendiri maupun di potong dari pihak lain.
Apakah anda seorang pegawai negeri sipil/pns, karyawan swasta, pekerja lainnya, maupun pengusaha/wiraswasta, apapun profesinya sepanjang anda mendapatkan penghasilan. Maka wajib melaporkan pajak penghasilan orang pribadi. Sekarang bagaimana cara melaporkannya? Caranya mudah sekali dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dari Direktorat Jenderal Pajak dan melaporkan baik secara langsung ke kantor pajak terdaftar, dropbox yang disediakan kantor pajak, atau secara online/e-filing.
Jenis Formulir SPT orang pribadi apakah yang semestinya digunakan?Jika di lihat dari segi jumlah penghasilan yang didapatkan dalam satu tahun pajak, terbagi dua jenis. Yakni, dibawah Rp 60juta dan lebih dari Rp 60juta..
1. Formulir 1770 SS untuk melaporkan penghasilan sampai dengan Rp 60juta.
2. Formulir 1770 S untuk melaporkan penghasilan lebih dari 60juta
Adapun pengisian formulir SPT Tahunan 1770 S/ 1770 SS berdasarkan data pajak yang sudah anda punya, apakah bukti pemotongan pajak PPh 21 (1721-A1 untuk karyawan swasta, 1721-A2 untuk PNS/Polisi/TNI), PPh 23, PPh 26, PPh Final.
Mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, sampai dengan 31 Maret.
Konsultasi lebih lanjut dalam pengisian SPT, hubungi email kami.
cv.raflly@gmail.com
![]() |
Formulir SPT 1770 SS |
![]() |
Formulir SPT 1770 S |
7 komentar:
Terima kasih Mas sudah dibantu dibuatkan pelaporan pajaknya. Recommended.
sama2 terimakasih Mas @The Writer
Thanks Bang Fadly sudah dibantu utk pelaporan pajakny ...
Bantu pilih formulir aja ya.. 😅
terima kasih mas fadly sudah dibantu pelaporan pajak saya...
okay Rif...
Terimakasih Mas Fadly sudah sangat membantu pelaporan pajak saya selama 3 tahun terakhir. Pokoknya 2 jempol atas pelayanannya.
Posting Komentar