Kalender Pajak April 2021

Read More for Further Information.

Insentif Pajak Untuk UMKM Indonesia

Read More for Further Information.

Our Services

We Help You.

Panduan Mudah Efin

Read More for Further Information.

Tampilkan postingan dengan label PPh Final UMKM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh Final UMKM. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Juli 2018

Tarif PPh Final UMKM jadi 0,5%


Sahabat Raflly, 
Sejak 1 Juli 2018, Pemerintah RI telah memberlakukan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP No. 23 tahun 2018).

Pada dasarnya PP tersebut mengatur tentang PPh Final Pasal 4 Ayat (2) bagi wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto/omzet mencapai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. PP tersebut menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berlaku selama 5 tahun, yakni sejak 1 Juli 2013. 

Berikut ini pokok perubahan dari PP Nomor 46 Tahun 2013: 
1. Penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari omzet yang wajib disetorkan/dibayarkan setiap bulannya. 
2. Wajib pajak dapat memilih mengikuti tarif 0,5% atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
3. Jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5%, yakni:  
 - Wajib Pajak Orang pribadi selama 7 tahun. 
 - Wajib Pajak Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun.
 - Wajib Pajak Badan seperti Perseroan Terbatas selama 3 tahun.
Aturan baru ini bertujuan untuk mendorong masyarakat ikut andil dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi para pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. 

Kebijakan baru ini juga diharapkan mampu memberikan waktu bagi pelaku UMKM dalam mempersiapkan diri sebelum melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara umum sesuai dengan UU Perpajakan. 

Jadi Sahabat Raflly, ingin konsultasi lebih lanjut mengenai penerapan PPh Final UMKM ini?silakan Hubungi segera di cv.raflly@gmail.com | 0896 2375 0896  

Raflly Inhouse Mandiri

Sumber referensi:
PP No. 23 tahun 2018

Senin, 17 Oktober 2016

Khusus bagi UMKM DAPAT Tarif 0,5 % untuk Amnesti Pajak

UMKM mendapatkan keringanan dalam hal tarif Amnesti Pajak.

Hubungi kami untuk pendampingan pengurusan Amnesti Pajak untuk Bisnis Anda.
email : cv.raflly@gmail.com | mobile : 0896 237 50896

Sabtu, 30 Januari 2016

Pajak Penghasilan UMKM 1%

Sahabat Raflly,
Apakah Anda sudah pernah mendengar Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013 (PP No. 46 tahun 2013)? Apakah itu? Singkatnya adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kewajiban Perpajakan bagi wajib pajak yang termasuk kriteria berpenghasilan tertentu.

Peraturan ini yang menjadi dasar hukum penerapan pajak untuk sektor UKM. Akan tetapi pada praktiknya di lapangan, peraturan ini berlaku untuk Badan usaha/ Usahawan pribadi yang mempunyai batasan penghasilan usaha bruto tertentu, yakni omzet usaha sampai dengan Rp 4,8 Milyar dalam satu (1) tahun pajak.

Lalu bagaimana penerapan pajaknya? Hanya dengan pengenaan tarif pajak sebesar 1 % dari nilai omzet usaha/peredaran bruto per bulan/ masa pajak. Penerapan pajak ini termasuk terobosan baru dalam menyikapi permintaan masyarakat dalam hal memudahkan kewajiban perpajakan yang ada.

Kemudahan penghitungan bayar pajak cukup mudah hanya tinggal menghitung 1% dari nilai peredaran bruto (Omzet) usaha.


Raflly Inhouse Mandiri