Sejak 1 Juli 2018, Pemerintah RI telah memberlakukan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP No. 23 tahun 2018).
Pada dasarnya PP tersebut mengatur tentang PPh Final Pasal 4 Ayat (2) bagi wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto/omzet mencapai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. PP tersebut menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berlaku selama 5 tahun, yakni sejak 1 Juli 2013.
Berikut ini pokok perubahan dari PP Nomor 46 Tahun 2013:
1. Penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari omzet yang wajib disetorkan/dibayarkan setiap bulannya.
2. Wajib pajak dapat memilih mengikuti tarif 0,5% atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Pajak Penghasilan.
3. Jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5%, yakni:
- Wajib Pajak Orang pribadi selama 7 tahun.
- Wajib Pajak Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun.
- Wajib Pajak Badan seperti Perseroan Terbatas selama 3 tahun.
Aturan baru ini bertujuan untuk mendorong masyarakat ikut andil dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi para pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Kebijakan baru ini juga diharapkan mampu memberikan waktu bagi pelaku UMKM dalam mempersiapkan diri sebelum melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara umum sesuai dengan UU Perpajakan.
Jadi Sahabat Raflly, ingin konsultasi lebih lanjut mengenai penerapan PPh Final UMKM ini?silakan Hubungi segera di cv.raflly@gmail.com | 0896 2375 0896
Raflly Inhouse Mandiri
Sumber referensi:
PP No. 23 tahun 2018