Selasa, 27 Februari 2018

Surat Teguran atas belum lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Sahabat Raflly, dalam hal melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi jangan tunggu sampai terima "surat cinta" dari Kantor Pajak ya.. seperti contoh dibawah ini adalah surat teguran untuk wajib pajak orang pribadi.

Singkat ceritanya adalah salah satu sahabat Raflly mendapat surat teguran tersebut pada waktu akhir bulan Januari 2018. Menurut penuturan yang bersangkutan kepada kami bahwasanya memang belum melaporkan SPT Tahun 2016.. ya sudah kami sarankan untuk segera melaporkan SPT Tahun tersebut sebelum melaporkan SPT Tahun 2017 yang akan jatuh tempo waktu pelaporannya pada tanggal 31 Maret 2018.


Photo screen surat teguran

Surat teguran yang mengingatkan akan adanya sanksi administrasi berupa kenaikan pajak (sanksi kenaikan pajak) merujuk pada UU No. 9 tahun 1994 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Besarnya sanksi administrasi berupa kenaikan berbeda-beda menurut jenis pajaknya salah satunya yaitu jenis Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sanksi kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).





Jadi Sahabat Raflly dengan adanya contoh penerbitan surat teguran seperti ini, jadi perhatian kita bersama terutama bagi Anda yang sudah mempunyai NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tepat pada waktunya.

Kami sediakan jasa konsultasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi.
Hubungi segera di cv.raflly@gmail.com | 0896 2375 0896  



powered by TinyLetter

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Terima kasih atas infonya. Oia, terima kasih juga atas bantuan pengisian SPT secara online. Yang awalnya terlihat ribet, berkat bantuan Raflly Inhouse Mandiri menjadi sangat mudah. Adek

Raflly Inhouse Mandiri mengatakan...

Ok Mas Adek.