Kalender Pajak April 2021

Read More for Further Information.

Insentif Pajak Untuk UMKM Indonesia

Read More for Further Information.

Our Services

We Help You.

Panduan Mudah Efin

Read More for Further Information.

Sabtu, 30 Januari 2016

Pajak Penghasilan UMKM 1%

Sahabat Raflly,
Apakah Anda sudah pernah mendengar Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013 (PP No. 46 tahun 2013)? Apakah itu? Singkatnya adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kewajiban Perpajakan bagi wajib pajak yang termasuk kriteria berpenghasilan tertentu.

Peraturan ini yang menjadi dasar hukum penerapan pajak untuk sektor UKM. Akan tetapi pada praktiknya di lapangan, peraturan ini berlaku untuk Badan usaha/ Usahawan pribadi yang mempunyai batasan penghasilan usaha bruto tertentu, yakni omzet usaha sampai dengan Rp 4,8 Milyar dalam satu (1) tahun pajak.

Lalu bagaimana penerapan pajaknya? Hanya dengan pengenaan tarif pajak sebesar 1 % dari nilai omzet usaha/peredaran bruto per bulan/ masa pajak. Penerapan pajak ini termasuk terobosan baru dalam menyikapi permintaan masyarakat dalam hal memudahkan kewajiban perpajakan yang ada.

Kemudahan penghitungan bayar pajak cukup mudah hanya tinggal menghitung 1% dari nilai peredaran bruto (Omzet) usaha.


Raflly Inhouse Mandiri

Rabu, 27 Januari 2016

Pajak Akronim

B
BKP : Barang Kena Pajak
BPHTP : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

D
DJP : Direktorat Jenderal Pajak

E
E-SPT : Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak
E-SSP : Elektronik Surat Setoran Pajak

J
JKP : Jasa Kena Pajak

K
KPP : Kantor Pelayanan Pajak
KP2KP : Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan

N
NOP : Nomor Objek Pajak
NJOP : Nilai Jual Objek Pajak
NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak

O
OPPT : Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

P
PBB: Pajak Bumi Bangunan
PKP : Pengusaha Kena Pajak
PPh : Pajak Penghasilan
PPN : Pajak Pertambahan Nilai
PPn BM : Pajak Penjualan atas Barang Mewah
PTKP : Penghasilan Tidak Kena Pajak

S
SKP : Surat Ketetapan Pajak
SKPKB : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
SKPKBT : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
SKPN : Surat Ketetapan Pajak Nihil
SPOP : Surat Pemberitahuan Objek Pajak
SPT : Surat Pemberitahuan
SSB : Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
SSP : Surat Setoran Pajak

W
WP : Wajib Pajak
WP OP : Wajib Pajak Orang Pribadi
WP Badan : Wajib Pajak Badan Usaha


Rabu, 20 Januari 2016

Tentang Kami

Assalammualaikum.
Halo Sahabat RafllyInhouse,
Laman ini adalah kanal informasi seputar perpajakan indonesia yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga dengan apa yang di sajikan dalam web ini ada manfaat untuk Anda semua, terutama dalam hal wawasan tentang penerapan pajak di Indonesia.
Kami menyediakan layanan jasa konsultasi perpajakan maupun pendampingan dalam pembuatan Laporan SPT Pribadi, Laporan Keuangan Usaha/Badan Usaha, Laporan Pajak UsahaPribadi Anda.
Terimakasih atas atensinya.
Salam
Raflly Inhouse Mandiri