Sahabat Raflly,
Apakah Anda sudah pernah mendengar Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013 (PP No. 46 tahun 2013)? Apakah itu? Singkatnya adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kewajiban Perpajakan bagi wajib pajak yang termasuk kriteria berpenghasilan tertentu.
Peraturan ini yang menjadi dasar hukum penerapan pajak untuk sektor UKM. Akan tetapi pada praktiknya di lapangan, peraturan ini berlaku untuk Badan usaha/ Usahawan pribadi yang mempunyai batasan penghasilan usaha bruto tertentu, yakni omzet usaha sampai dengan Rp 4,8 Milyar dalam satu (1) tahun pajak.
Lalu bagaimana penerapan pajaknya? Hanya dengan pengenaan tarif pajak sebesar 1 % dari nilai omzet usaha/peredaran bruto per bulan/ masa pajak. Penerapan pajak ini termasuk terobosan baru dalam menyikapi permintaan masyarakat dalam hal memudahkan kewajiban perpajakan yang ada.
Kemudahan penghitungan bayar pajak cukup mudah hanya tinggal menghitung 1% dari nilai peredaran bruto (Omzet) usaha.
Raflly Inhouse Mandiri
Peraturan ini yang menjadi dasar hukum penerapan pajak untuk sektor UKM. Akan tetapi pada praktiknya di lapangan, peraturan ini berlaku untuk Badan usaha/ Usahawan pribadi yang mempunyai batasan penghasilan usaha bruto tertentu, yakni omzet usaha sampai dengan Rp 4,8 Milyar dalam satu (1) tahun pajak.
Lalu bagaimana penerapan pajaknya? Hanya dengan pengenaan tarif pajak sebesar 1 % dari nilai omzet usaha/peredaran bruto per bulan/ masa pajak. Penerapan pajak ini termasuk terobosan baru dalam menyikapi permintaan masyarakat dalam hal memudahkan kewajiban perpajakan yang ada.
Kemudahan penghitungan bayar pajak cukup mudah hanya tinggal menghitung 1% dari nilai peredaran bruto (Omzet) usaha.
Raflly Inhouse Mandiri
0 komentar:
Posting Komentar