Dear Sahabat Raflly,
Berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak yang bernomor KEP-49/PJ/2016 tentang pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi elektronik.
Poin penting dari surat tersebut adalah kelonggaran waktu untuk wajib pajak orang pribadi yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2015 melalui fasilitas efin atau efiling yang sudah disediakan Dirjen Pajak pada link berikut https://djponline.pajak.go.id
Jadi Sahabat Raflly, masih ada waktu di bulan April ini untuk mengurus pendaftaran efin sampai dengan pelaporan SPT elektronik. Butuh bantuan lebih lanjut?bisa hubungi kami di cv.raflly@gmail.com
Terimakasih.
Salam
Sumber referensi:
0 komentar:
Posting Komentar