Kalender Pajak April 2021

Read More for Further Information.

Insentif Pajak Untuk UMKM Indonesia

Read More for Further Information.

Our Services

We Help You.

Panduan Mudah Efin

Read More for Further Information.

Sabtu, 07 Mei 2016

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2015 secara Elektronik

Dear Sahabat Raflly,

Kemajuan penerapan teknologi dalam kehidupan kita sehari-hari terus berkembang. Seperti contohnya penggunaan ponsel pintar yang kaya dengan aplikasi atau perangkat lunak yang begitu banyak kategori kegunaan yang berbeda-beda seperti contohnya aplikasi pengukur kecepatan berlari, aplikasi permainan strategi, ragam aplikasi yang ada untuk minat maupun kebutuhan kita yang berbeda-beda.

Administrasi perpajakan juga mengalami perkembangan penerapan teknologi dalam hal teknis pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2015. Tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh Badan yang selama ini disampaikan secara manual/hardcopy dengan disertakan kelengkapan dokumen pendukung, kini di atur dengan pelaporan secara eSPT/dokumen elektronik bagi wajib pajak badan tertentu.

Direktorat Jenderal Pajak melalui pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-04/PJ.09/2016 tanggal 27 April 2016 tentang Kewajiban Pelaporan Pajak Secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna e-Faktur. Berdasarkan pengumuman tersebut Wajib Pajak yang berstatuskan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan membuat e-Faktur maka diwajibkan menyampaikan SPT PPh Badan secara elektronik (e-Filing /e-SPT ).


Sahabat Raflly semoga informasi ringan ini berguna bagi Anda, butuh bantuan kami dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan? Silakan email ke cv.raflly@gmail.com dengan subject email "Pengisian SPT Badan".