Dear Sahabat Raflly,
Kemajuan penerapan teknologi dalam kehidupan kita
sehari-hari terus berkembang. Seperti contohnya penggunaan ponsel pintar yang
kaya dengan aplikasi atau perangkat lunak yang begitu banyak kategori kegunaan
yang berbeda-beda seperti contohnya aplikasi pengukur kecepatan berlari, aplikasi permainan
strategi, ragam aplikasi yang ada untuk minat maupun kebutuhan kita yang
berbeda-beda.
Administrasi perpajakan juga mengalami perkembangan penerapan teknologi dalam hal teknis pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2015. Tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh Badan yang selama ini disampaikan secara manual/hardcopy dengan disertakan kelengkapan dokumen pendukung, kini di atur dengan pelaporan secara eSPT/dokumen elektronik bagi wajib pajak badan tertentu.
Direktorat Jenderal Pajak melalui pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-04/PJ.09/2016 tanggal 27 April 2016 tentang Kewajiban Pelaporan Pajak Secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna e-Faktur. Berdasarkan pengumuman tersebut Wajib Pajak yang berstatuskan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan membuat e-Faktur maka diwajibkan menyampaikan SPT PPh Badan secara elektronik (e-Filing /e-SPT ).
Sahabat Raflly semoga informasi ringan ini berguna bagi Anda, butuh bantuan kami dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan? Silakan email ke cv.raflly@gmail.com dengan subject email "Pengisian SPT Badan".