Kalender Pajak April 2021

Read More for Further Information.

Insentif Pajak Untuk UMKM Indonesia

Read More for Further Information.

Our Services

We Help You.

Panduan Mudah Efin

Read More for Further Information.

Tampilkan postingan dengan label Tax Info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tax Info. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Juni 2022

Layanan Online Surat Keterangan Fiskal

Minggu, 26 Desember 2021

Info Tarif Bunga Sanksi Pajak & Imbalan Bunga Periode Oktober - Desember...

Senin, 29 November 2021

Ayo Kenali Tugas Account Representatif Yang Membantu Anda di Kantor Pela...

Kamis, 11 November 2021

Info Tarif Bunga Sanksi Pajak & Imbalan Bunga Periode Juli-September 2021

Senin, 11 Oktober 2021

Info Tarif Bunga Sanksi Pajak & Imbalan Bunga Periode Januari-Maret 2021

Selasa, 05 November 2019

Tenggat Pajak Untuk November 2019


Sahabat Raflly Inhouse Mandiri.. catat tanggal di atas ya untuk memenuhi administrasi pajak penghasilan anda ...

Sabtu, 07 Mei 2016

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2015 secara Elektronik

Dear Sahabat Raflly,

Kemajuan penerapan teknologi dalam kehidupan kita sehari-hari terus berkembang. Seperti contohnya penggunaan ponsel pintar yang kaya dengan aplikasi atau perangkat lunak yang begitu banyak kategori kegunaan yang berbeda-beda seperti contohnya aplikasi pengukur kecepatan berlari, aplikasi permainan strategi, ragam aplikasi yang ada untuk minat maupun kebutuhan kita yang berbeda-beda.

Administrasi perpajakan juga mengalami perkembangan penerapan teknologi dalam hal teknis pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2015. Tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh Badan yang selama ini disampaikan secara manual/hardcopy dengan disertakan kelengkapan dokumen pendukung, kini di atur dengan pelaporan secara eSPT/dokumen elektronik bagi wajib pajak badan tertentu.

Direktorat Jenderal Pajak melalui pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-04/PJ.09/2016 tanggal 27 April 2016 tentang Kewajiban Pelaporan Pajak Secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna e-Faktur. Berdasarkan pengumuman tersebut Wajib Pajak yang berstatuskan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan membuat e-Faktur maka diwajibkan menyampaikan SPT PPh Badan secara elektronik (e-Filing /e-SPT ).


Sahabat Raflly semoga informasi ringan ini berguna bagi Anda, butuh bantuan kami dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan? Silakan email ke cv.raflly@gmail.com dengan subject email "Pengisian SPT Badan".

Jumat, 08 April 2016

Pelaporan SPT Badan tahun 2015

Dear Sahabat Raflly,
Pelaporan SPT Badan tahun pajak 2015 disampaikan paling lambat sampai dengan 30 April 2016. Butuh bantuan dalam pengisian SPT Tahunan Badan, dengan formulir 1771 ? kami siap membantu.
Dijamin kerahasiaan data keuangan usaha Anda.
Hubungi kami segera dan dapatkan harga investasi yang terjangkau.
Salam,
Raflly Inhouse Mandiri
cv.raflly@gmail.com