Kalender Pajak April 2021
Read More for Further Information.
Insentif Pajak Untuk UMKM Indonesia
Read More for Further Information.
Our Services
We Help You.
Panduan Mudah Efin
Read More for Further Information.
PajakInfografik 7 Alasan Menanggapi Keterbukaan Akses Informasi Keuangan
Read For More Further Information.
Tampilkan postingan dengan label WP Badan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WP Badan. Tampilkan semua postingan
Rabu, 27 September 2017
Senin, 17 Oktober 2016
Khusus bagi UMKM DAPAT Tarif 0,5 % untuk Amnesti Pajak
UMKM mendapatkan keringanan dalam hal tarif Amnesti Pajak.
Hubungi kami untuk pendampingan pengurusan Amnesti Pajak untuk Bisnis Anda.
email : cv.raflly@gmail.com | mobile : 0896 237 50896
Hubungi kami untuk pendampingan pengurusan Amnesti Pajak untuk Bisnis Anda.
email : cv.raflly@gmail.com | mobile : 0896 237 50896
Apa sih usaha yang dimaksud UMKM dalam #Amnesti Pajak? Ini dia pic.twitter.com/YY33ZgM8RY— #PajakMilikBersama (@DitjenPajakRI) October 17, 2016
Sabtu, 07 Mei 2016
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2015 secara Elektronik
Dear Sahabat Raflly,
Kemajuan penerapan teknologi dalam kehidupan kita
sehari-hari terus berkembang. Seperti contohnya penggunaan ponsel pintar yang
kaya dengan aplikasi atau perangkat lunak yang begitu banyak kategori kegunaan
yang berbeda-beda seperti contohnya aplikasi pengukur kecepatan berlari, aplikasi permainan
strategi, ragam aplikasi yang ada untuk minat maupun kebutuhan kita yang
berbeda-beda.
Administrasi perpajakan juga mengalami perkembangan penerapan teknologi dalam hal teknis pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2015. Tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh Badan yang selama ini disampaikan secara manual/hardcopy dengan disertakan kelengkapan dokumen pendukung, kini di atur dengan pelaporan secara eSPT/dokumen elektronik bagi wajib pajak badan tertentu.
Direktorat Jenderal Pajak melalui pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-04/PJ.09/2016 tanggal 27 April 2016 tentang Kewajiban Pelaporan Pajak Secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna e-Faktur. Berdasarkan pengumuman tersebut Wajib Pajak yang berstatuskan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan membuat e-Faktur maka diwajibkan menyampaikan SPT PPh Badan secara elektronik (e-Filing /e-SPT ).
Sahabat Raflly semoga informasi ringan ini berguna bagi Anda, butuh bantuan kami dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan? Silakan email ke cv.raflly@gmail.com dengan subject email "Pengisian SPT Badan".
Jumat, 08 April 2016
Pelaporan SPT Badan tahun 2015
Dear Sahabat Raflly,
Pelaporan SPT Badan tahun pajak 2015 disampaikan paling lambat sampai dengan 30 April 2016. Butuh bantuan dalam pengisian SPT Tahunan Badan, dengan formulir 1771 ? kami siap membantu.
Dijamin kerahasiaan data keuangan usaha Anda.
Hubungi kami segera dan dapatkan harga investasi yang terjangkau.
Salam,
Raflly Inhouse Mandiricv.raflly@gmail.com

















