Kalender Pajak April 2021

Read More for Further Information.

Insentif Pajak Untuk UMKM Indonesia

Read More for Further Information.

Our Services

We Help You.

Panduan Mudah Efin

Read More for Further Information.

Sabtu, 07 Mei 2016

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2015 secara Elektronik

Dear Sahabat Raflly,

Kemajuan penerapan teknologi dalam kehidupan kita sehari-hari terus berkembang. Seperti contohnya penggunaan ponsel pintar yang kaya dengan aplikasi atau perangkat lunak yang begitu banyak kategori kegunaan yang berbeda-beda seperti contohnya aplikasi pengukur kecepatan berlari, aplikasi permainan strategi, ragam aplikasi yang ada untuk minat maupun kebutuhan kita yang berbeda-beda.

Administrasi perpajakan juga mengalami perkembangan penerapan teknologi dalam hal teknis pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2015. Tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh Badan yang selama ini disampaikan secara manual/hardcopy dengan disertakan kelengkapan dokumen pendukung, kini di atur dengan pelaporan secara eSPT/dokumen elektronik bagi wajib pajak badan tertentu.

Direktorat Jenderal Pajak melalui pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-04/PJ.09/2016 tanggal 27 April 2016 tentang Kewajiban Pelaporan Pajak Secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna e-Faktur. Berdasarkan pengumuman tersebut Wajib Pajak yang berstatuskan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan membuat e-Faktur maka diwajibkan menyampaikan SPT PPh Badan secara elektronik (e-Filing /e-SPT ).


Sahabat Raflly semoga informasi ringan ini berguna bagi Anda, butuh bantuan kami dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan? Silakan email ke cv.raflly@gmail.com dengan subject email "Pengisian SPT Badan".

Jumat, 08 April 2016

Pelaporan SPT Badan tahun 2015

Dear Sahabat Raflly,
Pelaporan SPT Badan tahun pajak 2015 disampaikan paling lambat sampai dengan 30 April 2016. Butuh bantuan dalam pengisian SPT Tahunan Badan, dengan formulir 1771 ? kami siap membantu.
Dijamin kerahasiaan data keuangan usaha Anda.
Hubungi kami segera dan dapatkan harga investasi yang terjangkau.
Salam,
Raflly Inhouse Mandiri
cv.raflly@gmail.com

Jumat, 01 April 2016

Pelaporan SPT Orang Pribadi Elektronik Sampai Dengan 30 April 2016, Tidak kena Sanksi Administrasi

Dear Sahabat Raflly,

Berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak yang bernomor KEP-49/PJ/2016 tentang pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi elektronik. 

Poin penting dari surat tersebut adalah kelonggaran waktu untuk wajib pajak orang pribadi yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2015 melalui fasilitas efin atau efiling yang sudah disediakan Dirjen Pajak pada link berikut https://djponline.pajak.go.id

Jadi Sahabat Raflly, masih ada waktu di bulan April ini untuk mengurus pendaftaran efin sampai dengan pelaporan SPT elektronik. Butuh bantuan lebih lanjut?bisa hubungi kami di cv.raflly@gmail.com

Terimakasih.
Salam


Sumber referensi: 


Jumat, 18 Maret 2016

Pelaporan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)

Apakah wajib melaporkan pajak penghasilan orang pribadi?

Setiap warga negara Indonesia yang sudah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berlaku hak dan kewajiban dalam hal perpajakan.

Salah satu kewajiban perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) adalah melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT) Tahunan. Inilah wujud dari sistem perpajakan di Indonesia yang menganut self assessment system atau sederhananya pengelolaan penghitungan, pelaporan dari sisi wajib pajak yang menjalankan sendiri atas peraturan perpajakan yang berlaku. Jadi setiap tahunnya mempunyai kewajiban melaporkan berapa jumlah penghasilan dan pajak yang sudah dibayar sendiri maupun di potong dari pihak lain.

Apakah anda seorang pegawai negeri sipil/pns, karyawan swasta, pekerja lainnya, maupun pengusaha/wiraswasta, apapun profesinya sepanjang anda mendapatkan penghasilan. Maka wajib melaporkan pajak penghasilan orang pribadi. Sekarang bagaimana cara melaporkannya? Caranya mudah sekali dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dari Direktorat Jenderal Pajak dan melaporkan baik secara langsung ke kantor pajak terdaftar, dropbox yang disediakan kantor pajak, atau secara online/e-filing.

Jenis Formulir SPT orang pribadi apakah yang semestinya digunakan?Jika di lihat dari segi jumlah penghasilan yang didapatkan dalam satu tahun pajak, terbagi dua jenis. Yakni, dibawah Rp 60juta dan lebih dari Rp 60juta..
1. Formulir 1770 SS untuk melaporkan penghasilan sampai dengan Rp 60juta.
2. Formulir 1770 S untuk melaporkan penghasilan lebih dari 60juta

Adapun pengisian formulir SPT Tahunan 1770 S/ 1770 SS berdasarkan data pajak yang sudah anda punya, apakah bukti pemotongan pajak PPh 21 (1721-A1 untuk karyawan swasta, 1721-A2 untuk PNS/Polisi/TNI), PPh 23, PPh 26, PPh Final. 

Mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, sampai dengan 31 Maret.

Konsultasi lebih lanjut dalam pengisian SPT, hubungi email kami.

Raflly Inhouse Mandiri
cv.raflly@gmail.com

Formulir SPT 1770 SS

Formulir SPT 1770 S

Sabtu, 30 Januari 2016

Pajak Penghasilan UMKM 1%

Sahabat Raflly,
Apakah Anda sudah pernah mendengar Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013 (PP No. 46 tahun 2013)? Apakah itu? Singkatnya adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kewajiban Perpajakan bagi wajib pajak yang termasuk kriteria berpenghasilan tertentu.

Peraturan ini yang menjadi dasar hukum penerapan pajak untuk sektor UKM. Akan tetapi pada praktiknya di lapangan, peraturan ini berlaku untuk Badan usaha/ Usahawan pribadi yang mempunyai batasan penghasilan usaha bruto tertentu, yakni omzet usaha sampai dengan Rp 4,8 Milyar dalam satu (1) tahun pajak.

Lalu bagaimana penerapan pajaknya? Hanya dengan pengenaan tarif pajak sebesar 1 % dari nilai omzet usaha/peredaran bruto per bulan/ masa pajak. Penerapan pajak ini termasuk terobosan baru dalam menyikapi permintaan masyarakat dalam hal memudahkan kewajiban perpajakan yang ada.

Kemudahan penghitungan bayar pajak cukup mudah hanya tinggal menghitung 1% dari nilai peredaran bruto (Omzet) usaha.


Raflly Inhouse Mandiri

Rabu, 27 Januari 2016

Pajak Akronim

B
BKP : Barang Kena Pajak
BPHTP : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

D
DJP : Direktorat Jenderal Pajak

E
E-SPT : Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak
E-SSP : Elektronik Surat Setoran Pajak

J
JKP : Jasa Kena Pajak

K
KPP : Kantor Pelayanan Pajak
KP2KP : Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan

N
NOP : Nomor Objek Pajak
NJOP : Nilai Jual Objek Pajak
NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak

O
OPPT : Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

P
PBB: Pajak Bumi Bangunan
PKP : Pengusaha Kena Pajak
PPh : Pajak Penghasilan
PPN : Pajak Pertambahan Nilai
PPn BM : Pajak Penjualan atas Barang Mewah
PTKP : Penghasilan Tidak Kena Pajak

S
SKP : Surat Ketetapan Pajak
SKPKB : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
SKPKBT : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
SKPN : Surat Ketetapan Pajak Nihil
SPOP : Surat Pemberitahuan Objek Pajak
SPT : Surat Pemberitahuan
SSB : Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
SSP : Surat Setoran Pajak

W
WP : Wajib Pajak
WP OP : Wajib Pajak Orang Pribadi
WP Badan : Wajib Pajak Badan Usaha


Rabu, 20 Januari 2016

Tentang Kami

Assalammualaikum.
Halo Sahabat RafllyInhouse,
Laman ini adalah kanal informasi seputar perpajakan indonesia yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga dengan apa yang di sajikan dalam web ini ada manfaat untuk Anda semua, terutama dalam hal wawasan tentang penerapan pajak di Indonesia.
Kami menyediakan layanan jasa konsultasi perpajakan maupun pendampingan dalam pembuatan Laporan SPT Pribadi, Laporan Keuangan Usaha/Badan Usaha, Laporan Pajak UsahaPribadi Anda.
Terimakasih atas atensinya.
Salam
Raflly Inhouse Mandiri