Kalender Pajak April 2021
Read More for Further Information.
Insentif Pajak Untuk UMKM Indonesia
Read More for Further Information.
Our Services
We Help You.
Panduan Mudah Efin
Read More for Further Information.
PajakInfografik 7 Alasan Menanggapi Keterbukaan Akses Informasi Keuangan
Read For More Further Information.
Selasa, 22 Mei 2018
Selasa, 13 Maret 2018
Mau Buat EFIN, silakan unduh formulirnya di sini
Sahabat Raflly sudah mendaftarkan EFIN untuk bisa lapor SPT secara online? Kalo belum, kami sediakan nih softcopy formulir nya untuk di unduh dan dipakai dalam rangka mengajukan EFIN.
Silakan klik link di bawah ini:
Download
Sudah ada panduan syarat dan ketentuannya juga lho.. tinggal cekidot Guys.
Sumber referensi : PER - 32/PJ/2017
Silakan klik link di bawah ini:
Download
Sudah ada panduan syarat dan ketentuannya juga lho.. tinggal cekidot Guys.
Sumber referensi : PER - 32/PJ/2017
Selasa, 06 Maret 2018
lupa Efin.do these things
Kamis, 01 Maret 2018
Kalender Pajak Maret 2018
Dear Sahabat Raflly,
Silakan di catat tanggal penting berikut ini untuk bulan Maret 2018

sumber: www.pajak.go.id
Date | Action |
12 Maret 2018 | Batas setor PPh Pasal 21/22/23 Masa Februari 2018 |
15 Maret 2018 | Batas setor PPh 25/PP 46 Masa Februari 2018 |
20 Maret 2018 | Batas lapor SPT Masa PPh Pasal 21/22/23 Februari 2018 |
31 Maret 2018 | Batas setor dan lapor SPT Masa PPN Februari 2018 |
31 Maret 2018 | Batas setor dan lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2017 |
Selasa, 27 Februari 2018
Surat Teguran atas belum lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Sahabat Raflly, dalam hal melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi jangan tunggu sampai terima "surat cinta" dari Kantor Pajak ya.. seperti contoh dibawah ini adalah surat teguran untuk wajib pajak orang pribadi.
Singkat ceritanya adalah salah satu sahabat Raflly mendapat surat teguran tersebut pada waktu akhir bulan Januari 2018. Menurut penuturan yang bersangkutan kepada kami bahwasanya memang belum melaporkan SPT Tahun 2016.. ya sudah kami sarankan untuk segera melaporkan SPT Tahun tersebut sebelum melaporkan SPT Tahun 2017 yang akan jatuh tempo waktu pelaporannya pada tanggal 31 Maret 2018.
![]() |
Photo screen surat teguran |
Surat teguran yang mengingatkan akan adanya sanksi administrasi berupa kenaikan pajak (sanksi kenaikan pajak) merujuk pada UU No. 9 tahun 1994 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Besarnya sanksi administrasi berupa kenaikan berbeda-beda menurut jenis pajaknya salah satunya yaitu jenis Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sanksi kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).
Jadi Sahabat Raflly dengan adanya contoh penerbitan surat teguran seperti ini, jadi perhatian kita bersama terutama bagi Anda yang sudah mempunyai NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tepat pada waktunya.
Kami sediakan jasa konsultasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi.
Hubungi segera di cv.raflly@gmail.com | 0896 2375 0896
Kami sediakan jasa konsultasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi.
Hubungi segera di cv.raflly@gmail.com | 0896 2375 0896
Senin, 19 Februari 2018
Kalender Pajak Februari 2018
sumber: www.pajak.go.id
Date | Action |
12-Feb-18 | Batas setor PPh Pasal 21/22/23 masa Jan'18 |
15-Feb-18 | Batas setor PPh Pasal 25/PP 46 masa Jan'18 |
20-Feb-18 | Batas lapor SPT Masa PPh Pasal 21/22/23 Jan'18 |
28-Feb-18 | Batas setor dan lapor SPT Masa PPN Jan'18 |
Senin, 05 Februari 2018
Istilah-Istilah Ketentuan Umum Perpajakan
- Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
- Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
- Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
- Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
- Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
- Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
- Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
- Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
- Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
- Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
- Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
- Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
- Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
- Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
- Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
- Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
- Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
- Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
- Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
- Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
- Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
sumber: http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-istilah-istilah-perpajakan
Kamis, 28 September 2017
Menyikapi PP 36 Tahun 2017
16.15Raflly Inhouse MandiriAmnesti Pajak, Harta Bersih, pajakinfografik, Peraturan Pemerintah, PP36/2017, PPh Final, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi
Rabu, 27 September 2017
Selasa, 06 Juni 2017
Jumat, 03 Maret 2017
eFiling aja untuk lapor pajak kamu, lebih mudah dan praktis
Videonya simpel en nendang banget..Butuh bantuan daftar EFIN untuk e-SPT,kami bisa bantu..khusus area Jkt-Bgr-Dpk-Tangsel | 089623750896 https://t.co/HdhOFCv9Pf
— Raflly Inhouse (@RafllyInhouse) March 3, 2017
Enggan mengantri? Efiling saja
— Kementerian Keuangan (@KemenkeuRI) March 3, 2017
Lebih awal. Lebih nyaman#BayarPajakKeren#SadarAPBN pic.twitter.com/O0xJZA3DdM
Kamis, 22 Desember 2016
Daftar NPWP Orang Pribadi secara Online - Part 1
Sahabat Raflly, berikut ini kami sajikan panduan langkah-langkah dalam mendaftarkan NPWP Orang Pribadi secara online di situs https://ereg.pajak.go.id. Adapun informasi data pribadi yang akan ditampilkan pada setiap printscreen hanya contoh.
Sebelum masuk ke menu pengisian formulir pengajuan NPWP Orang pribadi, terlebih dahulu adalah pembuatan akun pada situs tersebut di atas. Jadi, hal-hal yang tidak kalah penting dipersiapkan menurut Mimin adalah sebagai berikut:
- Alamat e-mail yang akan digunakan untuk pendaftaran NPWP
- Nomor handphone
- Password untuk login akun di ereg.pajak.go.id
setelah itu langsung kepada langkah berikutnya
1. Klik link berikut ini : https://ereg.pajak.go.id, akan muncul dashboard seperti pada printscreen ereg.pajak.go.id, lalu klik "daftar" sesuai petunjuk tanda panah merah.
![]() |
login_ereg.pajak.go.id |
2. setelah di klik "daftar" akan muncul menu berikutnya seperti pada printscreen daftar_akun step1. Lalu silakan anda ketik alamat email yang akan digunakan pada kolom yang tersedia dan ketik urutan huruf/angka sesuai gambar pada kolom "Captcha".
![]() |
step1_daftar akun |
Lalu klik tombol "Daftar", selanjutnya akan muncul konfirmasi seperti pada printscreen "konfirm daftar akun step 1"
![]() |
konfim daftar akun step 1 |
<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<ins class="adsbygoogle" style="display:block; text-align:center;" data-ad-layout="in-article" data-ad-format="fluid" data-ad-client="ca-pub-8697894267438426" data-ad-slot="2234992704"></ins> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); </script>
<ins class="adsbygoogle" style="display:block; text-align:center;" data-ad-layout="in-article" data-ad-format="fluid" data-ad-client="ca-pub-8697894267438426" data-ad-slot="2234992704"></ins> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); </script>
3. Sesuai dengan isi notifikasi di atas, kita cukup ikut arahan dimaksud yakni silakan cek kotak masuk email anda untuk mengklik tautan link aktivasi eregistration akun dari eregistration@pajak.go.id, seperti pada printscreen dibawah ini. Yang perlu di perhatikan adalah batas waktu untuk mengklik link tersebut hanya 1 x 24 jam. Jika lewat dari waktu yang telah ditentukan maka harus mengulang lagi langkah sebelumnya.
![]() |
email notifikasi |
4. Setelah tautan link eregistration di klik, akan muncul form isian data berikut. Sudah ada petunjuk umum mengenai data yang harus di isi pada setiap kolomnya. Jika sudah di isi semua kolom, langkah berikutnya klik tombol "daftar"
![]() |
form pendaftaran akun ereg.pajak.go.id |
Setelah itu akan muncul pop up berikut ini:
![]() | |
|
5. Dan sesuai dengan arahan notifikasi tersebut, selanjutnya silakan cek email Anda untuk mengklik tautan link aktifasi berikutnya seperti pada printscreen dibawah ini:
![]() |
email link aktivasi |
Setelah mengklik "link aktivasi" berhasil di respon dengan baik akan muncul pop up seperti pada printscreen dibawah ini. Dan Anda berhasil telah membuat akun pada menu https://ereg.pajak.go.id.
![]() |
notifikasi sukses akun |
Langkah berikutnya adalah masuk ke menu pendaftaran NPWP yang akan disajikan pada artikel berikutnya.
Senin, 17 Oktober 2016
Khusus bagi UMKM DAPAT Tarif 0,5 % untuk Amnesti Pajak
UMKM mendapatkan keringanan dalam hal tarif Amnesti Pajak.
Hubungi kami untuk pendampingan pengurusan Amnesti Pajak untuk Bisnis Anda.
email : cv.raflly@gmail.com | mobile : 0896 237 50896
Hubungi kami untuk pendampingan pengurusan Amnesti Pajak untuk Bisnis Anda.
email : cv.raflly@gmail.com | mobile : 0896 237 50896
Apa sih usaha yang dimaksud UMKM dalam #Amnesti Pajak? Ini dia pic.twitter.com/YY33ZgM8RY— #PajakMilikBersama (@DitjenPajakRI) October 17, 2016
Sabtu, 07 Mei 2016
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2015 secara Elektronik
Dear Sahabat Raflly,
Kemajuan penerapan teknologi dalam kehidupan kita
sehari-hari terus berkembang. Seperti contohnya penggunaan ponsel pintar yang
kaya dengan aplikasi atau perangkat lunak yang begitu banyak kategori kegunaan
yang berbeda-beda seperti contohnya aplikasi pengukur kecepatan berlari, aplikasi permainan
strategi, ragam aplikasi yang ada untuk minat maupun kebutuhan kita yang
berbeda-beda.
Administrasi perpajakan juga mengalami perkembangan penerapan teknologi dalam hal teknis pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2015. Tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh Badan yang selama ini disampaikan secara manual/hardcopy dengan disertakan kelengkapan dokumen pendukung, kini di atur dengan pelaporan secara eSPT/dokumen elektronik bagi wajib pajak badan tertentu.
Direktorat Jenderal Pajak melalui pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-04/PJ.09/2016 tanggal 27 April 2016 tentang Kewajiban Pelaporan Pajak Secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna e-Faktur. Berdasarkan pengumuman tersebut Wajib Pajak yang berstatuskan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan membuat e-Faktur maka diwajibkan menyampaikan SPT PPh Badan secara elektronik (e-Filing /e-SPT ).
Sahabat Raflly semoga informasi ringan ini berguna bagi Anda, butuh bantuan kami dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan? Silakan email ke cv.raflly@gmail.com dengan subject email "Pengisian SPT Badan".
Jumat, 08 April 2016
Pelaporan SPT Badan tahun 2015
Dear Sahabat Raflly,
Pelaporan SPT Badan tahun pajak 2015 disampaikan paling lambat sampai dengan 30 April 2016. Butuh bantuan dalam pengisian SPT Tahunan Badan, dengan formulir 1771 ? kami siap membantu.
Dijamin kerahasiaan data keuangan usaha Anda.
Hubungi kami segera dan dapatkan harga investasi yang terjangkau.
Salam,
Raflly Inhouse Mandiricv.raflly@gmail.com
Jumat, 01 April 2016
Pelaporan SPT Orang Pribadi Elektronik Sampai Dengan 30 April 2016, Tidak kena Sanksi Administrasi
Dear Sahabat Raflly,
Berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak yang bernomor KEP-49/PJ/2016 tentang pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi elektronik.
Poin penting dari surat tersebut adalah kelonggaran waktu untuk wajib pajak orang pribadi yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2015 melalui fasilitas efin atau efiling yang sudah disediakan Dirjen Pajak pada link berikut https://djponline.pajak.go.id
Jadi Sahabat Raflly, masih ada waktu di bulan April ini untuk mengurus pendaftaran efin sampai dengan pelaporan SPT elektronik. Butuh bantuan lebih lanjut?bisa hubungi kami di cv.raflly@gmail.com
Terimakasih.
Salam
Sumber referensi:
Jumat, 18 Maret 2016
Pelaporan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)
Apakah wajib melaporkan pajak penghasilan orang pribadi?
Setiap warga negara Indonesia yang sudah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berlaku hak dan kewajiban dalam hal perpajakan.
Salah satu kewajiban perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) adalah melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT) Tahunan. Inilah wujud dari sistem perpajakan di Indonesia yang menganut self assessment system atau sederhananya pengelolaan penghitungan, pelaporan dari sisi wajib pajak yang menjalankan sendiri atas peraturan perpajakan yang berlaku. Jadi setiap tahunnya mempunyai kewajiban melaporkan berapa jumlah penghasilan dan pajak yang sudah dibayar sendiri maupun di potong dari pihak lain.
Apakah anda seorang pegawai negeri sipil/pns, karyawan swasta, pekerja lainnya, maupun pengusaha/wiraswasta, apapun profesinya sepanjang anda mendapatkan penghasilan. Maka wajib melaporkan pajak penghasilan orang pribadi. Sekarang bagaimana cara melaporkannya? Caranya mudah sekali dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dari Direktorat Jenderal Pajak dan melaporkan baik secara langsung ke kantor pajak terdaftar, dropbox yang disediakan kantor pajak, atau secara online/e-filing.
Jenis Formulir SPT orang pribadi apakah yang semestinya digunakan?Jika di lihat dari segi jumlah penghasilan yang didapatkan dalam satu tahun pajak, terbagi dua jenis. Yakni, dibawah Rp 60juta dan lebih dari Rp 60juta..
1. Formulir 1770 SS untuk melaporkan penghasilan sampai dengan Rp 60juta.
2. Formulir 1770 S untuk melaporkan penghasilan lebih dari 60juta
Adapun pengisian formulir SPT Tahunan 1770 S/ 1770 SS berdasarkan data pajak yang sudah anda punya, apakah bukti pemotongan pajak PPh 21 (1721-A1 untuk karyawan swasta, 1721-A2 untuk PNS/Polisi/TNI), PPh 23, PPh 26, PPh Final.
Mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, sampai dengan 31 Maret.
Konsultasi lebih lanjut dalam pengisian SPT, hubungi email kami.
cv.raflly@gmail.com
![]() |
Formulir SPT 1770 SS |
![]() |
Formulir SPT 1770 S |
Sabtu, 30 Januari 2016
Pajak Penghasilan UMKM 1%
Sahabat Raflly,
Apakah Anda sudah pernah mendengar Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013 (PP No. 46 tahun 2013)? Apakah itu? Singkatnya adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kewajiban Perpajakan bagi wajib pajak yang termasuk kriteria berpenghasilan tertentu.
Peraturan ini yang menjadi dasar hukum penerapan pajak untuk sektor UKM. Akan tetapi pada praktiknya di lapangan, peraturan ini berlaku untuk Badan usaha/ Usahawan pribadi yang mempunyai batasan penghasilan usaha bruto tertentu, yakni omzet usaha sampai dengan Rp 4,8 Milyar dalam satu (1) tahun pajak.
Lalu bagaimana penerapan pajaknya? Hanya dengan pengenaan tarif pajak sebesar 1 % dari nilai omzet usaha/peredaran bruto per bulan/ masa pajak. Penerapan pajak ini termasuk terobosan baru dalam menyikapi permintaan masyarakat dalam hal memudahkan kewajiban perpajakan yang ada.
Kemudahan penghitungan bayar pajak cukup mudah hanya tinggal menghitung 1% dari nilai peredaran bruto (Omzet) usaha.
Raflly Inhouse Mandiri
Peraturan ini yang menjadi dasar hukum penerapan pajak untuk sektor UKM. Akan tetapi pada praktiknya di lapangan, peraturan ini berlaku untuk Badan usaha/ Usahawan pribadi yang mempunyai batasan penghasilan usaha bruto tertentu, yakni omzet usaha sampai dengan Rp 4,8 Milyar dalam satu (1) tahun pajak.
Lalu bagaimana penerapan pajaknya? Hanya dengan pengenaan tarif pajak sebesar 1 % dari nilai omzet usaha/peredaran bruto per bulan/ masa pajak. Penerapan pajak ini termasuk terobosan baru dalam menyikapi permintaan masyarakat dalam hal memudahkan kewajiban perpajakan yang ada.
Kemudahan penghitungan bayar pajak cukup mudah hanya tinggal menghitung 1% dari nilai peredaran bruto (Omzet) usaha.
Raflly Inhouse Mandiri
Rabu, 27 Januari 2016
Pajak Akronim
B
BKP : Barang Kena Pajak
BPHTP : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
D
DJP : Direktorat Jenderal Pajak
E
E-SPT : Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak
E-SSP : Elektronik Surat Setoran Pajak
J
JKP : Jasa Kena Pajak
K
KPP : Kantor Pelayanan Pajak
KP2KP : Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
N
NOP : Nomor Objek Pajak
NJOP : Nilai Jual Objek Pajak
NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak
O
OPPT : Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
P
PBB: Pajak Bumi Bangunan
PKP : Pengusaha Kena Pajak
PPh : Pajak Penghasilan
PPN : Pajak Pertambahan Nilai
PPn BM : Pajak Penjualan atas Barang Mewah
PTKP : Penghasilan Tidak Kena Pajak
S
SKP : Surat Ketetapan Pajak
SKPKB : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
SKPKBT : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
SKPN : Surat Ketetapan Pajak Nihil
SPOP : Surat Pemberitahuan Objek Pajak
SPT : Surat Pemberitahuan
SSB : Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
SSP : Surat Setoran Pajak
W
WP : Wajib Pajak
WP OP : Wajib Pajak Orang Pribadi
WP Badan : Wajib Pajak Badan Usaha
BKP : Barang Kena Pajak
BPHTP : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
D
DJP : Direktorat Jenderal Pajak
E
E-SPT : Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak
E-SSP : Elektronik Surat Setoran Pajak
J
JKP : Jasa Kena Pajak
K
KPP : Kantor Pelayanan Pajak
KP2KP : Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
N
NOP : Nomor Objek Pajak
NJOP : Nilai Jual Objek Pajak
NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak
O
OPPT : Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
P
PBB: Pajak Bumi Bangunan
PKP : Pengusaha Kena Pajak
PPh : Pajak Penghasilan
PPN : Pajak Pertambahan Nilai
PPn BM : Pajak Penjualan atas Barang Mewah
PTKP : Penghasilan Tidak Kena Pajak
S
SKP : Surat Ketetapan Pajak
SKPKB : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
SKPKBT : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
SKPN : Surat Ketetapan Pajak Nihil
SPOP : Surat Pemberitahuan Objek Pajak
SPT : Surat Pemberitahuan
SSB : Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
SSP : Surat Setoran Pajak
W
WP : Wajib Pajak
WP OP : Wajib Pajak Orang Pribadi
WP Badan : Wajib Pajak Badan Usaha
Rabu, 20 Januari 2016
Tentang Kami
09.00Raflly Inhouse Mandiri
Assalammualaikum.
Halo Sahabat RafllyInhouse,
Laman ini adalah kanal informasi seputar perpajakan indonesia yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga dengan apa yang di sajikan dalam web ini ada manfaat untuk Anda semua, terutama dalam hal wawasan tentang penerapan pajak di Indonesia.
Kami menyediakan layanan jasa konsultasi perpajakan maupun pendampingan dalam pembuatan Laporan SPT Pribadi, Laporan Keuangan Usaha/Badan Usaha, Laporan Pajak UsahaPribadi Anda.
Terimakasih atas atensinya.
Salam
Raflly Inhouse Mandiri
Raflly Inhouse Mandiri